Wednesday, March 2, 2011

PERDA Larang Ahmadiyah Bermunculan



Pemerintah tak kunjung memutuskan sikap terhadap Ahmadiyah, walaupun banyak masyarakat Indonesia terus menekan untuk pembubaran Ahmadiyah, termasuk desakan-desakan dari MUI seperti yang ditunjukkan dalam kunjungan MUI ke Mendagri dan Menag baru-baru ini. Tampaknya daerah lebih sigap, beberapa Perda yang melarang segala bentuk kegiatan Ahmadiyah bermunculan di berbagai daerah. Beberapa telah menerapkan dan beberapa lainnya siap menyusul.
Pemerintahan Provinsi Jawa Timur di Surabaya telah mengeluarkan Perda pelarangan segala bentuk aktivitas Ahmadiyah, dalam segala bentuk, termasuk melarang pemasangan atribut-atributnya dan papan nama di seluruh wilayah Jawa Timur. Hal ini mendapat dukungan banyak pihak sehingga penerapannya berlangsung lancar. Hal yang sama juga dilakukan di Samarinda, Kalimantan Timur. Perda yang melarang aktivitas Ahmadiyah juga dikeluarkan di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Pemerintah setempat mengeluarkan perda ini karena menilai Ahmadiyah sebagai ajaran yang meresahkan masyarakat. Kerusuhan besar karena aktivitas Ahmadiyah pernah terjadi 5 tahun lalu. Namun penolakan langsung muncul dari Jamaah Ahmadiyah di Lombok. Pemerintah Provinsi Banten juga menyatakan akan segera menyusun Perda Anti Ahmadiyah sebagai bentuk upaya pemerintah menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Perkembangan di daerah-daerah ini seolah memunculkan gambaran di mana ada Ahmadiyah maka di situ berpotensi muncul kerusuhan.
Ketua MUI, KH. Ma'ruf Amin menyatakan, fenomena munculnya Perda-perda yang menolak Ahmadiyah menunjukkan bahwa penolakan terhadap Ahmadiyah terjadi di seluruh wilayah Indonesia, dan oleh berbagai lapisan masyarakat muslim. Oleh karenanya, MUI menekan pemerintah untuk segera mengambil tindakan pembubaran Ahmadiyah dan Jamaah Ahmadiayah Indonesia (JAI). Semakin sigap pemerintah bersikap, kekerasan-kekerasan yang dipicu oleh ajaran ini akan semakin bisa diredam.

No comments:

Post a Comment