Tuesday, December 14, 2010

Apakah Ini Upaya Kriminalisasi MK?

MK memiliki reputasi yang cukup baik di mata masyarakat sebagai lemabaga yang bersih. MK juga berperan dalam megungkap kepada publik beberapa kasus terkait korupsi, yang paling terkenal mungkin dibukanya rekaman pembicaraan telepon yang menyeret Artalyta Suryani, Jaksa Urip dan tentu saja kasus Anggodo Widjojo ke dalam proses hukum. Cobaan yang menimpa MK kali ini (dugaan suap, kemudian berubah menjadi dugaan pemerasan oleh hakim MK) mungkin merupakan sesuatu yang juga pernah dialami oleh lembaga lain yang juga terkenal dingin memberantas korupsi di Indonesia (KPK), yaitu cobaan kriminalisasi.
Tak banyak dari kita yang tahu bagaimana sebenarnya perjalanan kasus ini, namun secara sederhana semua bermula dari tanggapan Refly Harun (analis, pengamat hukum dan tata negara yang juga pernah menjadi staf ahli di MK) terhadap pernyataan Mahfud MD bahwa MK masih bersih. Tanggapan yang dibuat dalam bentuk tulisan dan dipublikasikan di Kompas ini menyebutkan pernyataan Refly "saya pernah melihat dengan mata kepala sendiri uang dollar AS senilai Rp 1 miliar, yang menurut pemiliknya akan diserahkan ke salah satu hakim MK". Tulisan lengkap Refly Harun tersebut dapat dilihat di sini.
Pernyataan-pernyataan dalam tulisan tersebut membuat ketua MK membentuk tim investigasi dugaan kasus-kasus yang dibeberkan dalam tulisan Refly, terlebih dengan sangat fantastis, Mahfud menunjuk Refly sebagai ketua timya. Di dalam tim tersebut juga terdapat Saldi Isra, Bambang Widjojanto, Adnan Buyung Nasution, dan Bambang Harymurti. Namun laporan tim ternyata menyatakan dugaan tersebut tidak terbukti. Maka ketua MK Mahfud MD yang sempat menyatakan mundur jika tuduhan tersebut terbukti akhirnya tidak perlu mengundurkan diri. Lebih jauh, Mahfud yang sempat pula meminta Kapolri siap-siap memeriksa hakim MK jika dugaan korupsi benar-benar terbukti berbalik mendukung Akil Mochtar (hakim yang diduga terlibat kasus yang dimaksud) untuk mengadukan balik Refly ke KPK.
Refly yang awalnya begitu yakin dengan tulisannya, kini tak lagi membicarakan masalah yang di"lihat dengan mata kepala"nya itu lagi, namun lebih banyak memeberi pernyataan bahwa Ketua MK melanggar kesepakatan untuk tidak menyebutkan nama-nama yang ada dalam hasil investigasi tim, karena melanggar asas praduga tak bersalah. Mahfud membantah balik pernyataan ini dengan menyatakan bahwa Refly berbohong, tidak pernah ada kesepakatan antara dirinya dan Refly untuk tidak menyebutkan nama, lebih jauh Mahfud menambahkan tujuan dibentuknya tim investigasi adalah untuk membongkar dugaan kasus korupsi di tubuh MK (baik itu suap maupun pemerasan) seterang-terangnya, sehingga publik akan terhindar dari polemik panjang apakah MK masih bersih atau tidak, jika terbukti ada maka Mahfud sejak awal sudah menayatakan siap mundur, karena berarti ia telah gagal menjaga MK.

kronologi kasus ini dapat dilihat di antaranya pada 2 referensi berikut :

No comments:

Post a Comment