Saturday, February 26, 2011

Investasi Macet: Pusat-Daerah Saling Tuding

Presiden SBY


Terhambatnya investasi di Indonesia membuat pemerintah menyentil daerah-daerah yang dinilai menghambat investasi. Pemerintah menyebut kepala daerah membuat-buat peraturan lain yang menguntungkan kepentingannya sehingga berefek menghambat investasi. Tidak mau kalah, pemerintah daerah balik mengkritik pusat yang dinilai sering terlambat membuat peraturan teknis sehingga daerah tidak punya cukup waktu untuk menunggu hingga selesainya peraturan teknis tersebut.

Puncaknya, dalam  rapat kerja pemerintah dengan badan usaha milik negara (BUMN) terkait dengan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2025, Senin, 21 Februari lalu di istana Bogor, presiden menyebutkan secara langsung beberapa kepala daerah yang sering menghambat investasi dan pembangunan yang telah diprogramkan pemerintah. Turut hadir pada rapat tersebut semua kepala daerah di Indonesia, jajaran anggota Kabinet Indonesia Bersatu II, anggota Dewan Pertimbangan Presiden, jajaran Komite Ekonomi Nasional dan Komite Inovasi Nasional, para staf khusus Presiden, jajaran Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), unsur pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian, serta pejabat eselon satu terkait.
"Saya kenyang sekali mendengar banyaknya komitmen. Yang berkomitmen membangun transportasi di Jakarta, infrastruktur di DKI. Luar biasa banyaknya pada 10 tahun belakangan ini. Semuanya pepesan kosong. Tidak jalan. Barangkali di daerah seperti itu juga. Tidak jalan seperti di DKI. Kita tidak mau di master plan hanya komitmen," kata Presiden ketika membuka rapat kerja tersebut.
Pemerintah pusat harusnya menyadari keadaan kepala daerah di Indonesia, apa yang membuat investasi terhambat di daerah walaupun pemerintah menyatakan telah berjuang hingga mendapat dana 300 miliar USD dan merancang kebijakan agar investasi tersebut mengalir ke daerah. Depdagri mencatat 158 kepala daerah baik bupati, walikota maupun gubernur menjadi tersangka korupsi. Dari 33 provinsi di Indonesia, 17 gubernur yang memimpinnya menjadi tersangka korupsi. Presiden boleh menebar janji-janji yang membuai rakyat, namun raja-raja kecil ini dengan mudah bisa mementahkan harapan tersebut. Masalahnya bukan pada regulasi, tapi pada mental pejabat.

No comments:

Post a Comment