Setelah beberapa kali vonis pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) dianggap cukup ringan bagi terpidana kasus korupsi (terakhir kali, Bachtiar Chamsah divonis kurungan 1 tahun 8 bulan), selanjutnya revisi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi atau lebih dikenal sebagai UU Tipikor berencana akan menghapuskan hukuman mati bagi koruptor.Tidak hanya itu, pelapor kasus korupsi juga bisa terjerat pidana. Ini membuat jargon partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi yang didengungkan KPK selama ini yaitu "Lihat, Lawan, Laporkan" menjadi terancam ditinggalkan karena takut mengambil resiko.
ICW menilai hal ini sebagai langkah mundur pemberantasan korupsi di Indonesia. Sanksi pidana yang berat bagi koruptor dimaksudkan untuk menimbulkan efek jera, sehingga angka kasus korupsi bisa ditekan. Namun, jika hukumannya diringan-ringankan maka efek jera yang diharapkan tidak tercapai.
Sejuah ini memang belum ada terpidana korupsi yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, walaupun hukuman mati termasuk dalam hukuman yang bisa dijatuhkan terhadap seorang koruptor. Namun keberadaan hukuman mati sebagai vonis bagi koruptor perlu dipertahankan mengingat hukuman tersebut bukan untuk diperoleh namun seharusnya untuk dihindari. Menghindarinya tentu saja dengan tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Kita mungkin perlu mengingat pidato pelantikan Presiden China, "saya telah menyiapkan 100 peti mati, 99 untuk para koruptor dan 1 untuk saya sendiri jika melakukan korupsi". Di China, hukuman mati untuk pejabat negara yang melakukan korupsi benar-benar diterapkan, sudah banyak terpidana yang merasakannya. Lebih "sadis" lagi, sekeluarga pejabat terpidana korupsi ikut dihukum mati, karena tentu uang hasil korupsi tersebut juga dinikmati oleh keluarga pejabat terpidana tersebut.
Walau tidak se"sadis" China, setidaknya langkah-langkah pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh negara haruslah sesuai dengan tekad "Jihad Melawan Korupsi". Penegakan hukum t6erkait kejahatan korupsi seharusnya justru dipertegas dan dikuatkan lagi, bukannya malah dilemah-lemahkan.
Pengadilan Tipikor tak lagi bergigi, UU Tipikor Tak Sangar lagi, maka....korupsi akan kembali bersemi, hihihi...hiks...
No comments:
Post a Comment