Meniru Detasemen Khusus Anti Teror (Densus 88), Kapolri Timur Pradopo membentuk Detasemen Khusus Anti Anarkhis. Dasar pembentukan densus anti anarkhis sendiri dilatarbelakangi maraknya aksi anarkhis yang terjadi di masyarakat, terutama pecahnya kembali isu SARA di Cikeusik, Bogor, Temanggung dan beberapa daerah lainnya di Indonesia. Apakah Densus Anti Anarkhis nantinya benar-benar mampu meredam aksi anarkhis, atau bernasib sama seperti pendahulunya, Densus 88 anti teror yang ditengarai justru menebar teror dan pelanggaran HAM dalam tugasnya?
Kita tentu tak dapat membiarkan begitu saja aksi kekerasan dan anarkhisme tumbuh subur di bumi Indonesia, sehingga kita sangat menginginkan agar perilaku tersebut dapat dicegah dan ditanggulangi jika terjadi. Namun, perlu diingat, kekerasan seringkali bukanlah jawaban atas kekerasan. Kekerasan sering kali tidak menyelesaikan masalah. Untuk menyelesaikan permasalahan dengan tuntas, sangat dibutuhkan pemahaman tentang akar persoalan yang memicu kekerasan. Akar permasalahan yang tidak selalu berwujud kekerasan inilah yang kemudian memicu bentrokan dan tindakan anarkhis, sehingga di fase akar inilah masalah harus segera diselesaikan.
Kita tetap menyambut baik upaya Kaplori menyeriusi permasalahan kekerasan dan tindakan anarkhis di masyarakat Indonesia. Densus Anti Anarkhis mungkin lebih merupakan perangkat penanggulangan yang memang menjadi tugas polisi, namun polisi jangan lupa menyiapkan langkah preventif. Kenali titik api sebelum berubah menjadi kebakaran. Terakhir, jangan sampai Detasemen Khusus Anti Anarkhis disalahkan gunakan. Selamat bertugas, pak polisi!
No comments:
Post a Comment