 |
Salah Satu Lokasi Tambang PT Freeport Indonesia di Papua |
Freeport tidak pernah mendapatkan izinnya selama Presiden Soekarno memeritah. Namun sejak Orde Baru dimulai Freeport mendapat lampu hijau untuk eksplorasi dan kemudian eksploitasi tambang di Papua. Berbekal UU No 11 Tahun 1967 Freeport mengeruk kekayaan alam Papua dan menyisakan remah-remahnya saja bagi rakyat Papua. Freeport memperpanjang kontrak karyanya di masa Orde Baru pada Desember 1991 untuk kontrak selama 30 tahun dan dapat diperpanjang dua kali selama 10 tahun jika Freeport menginginkannya. PT FI menjelma menjadi perusahaan tambang emas terbesar di dunia dan memberikan 1% royaltinya bagi pemerintah sementara 99% sisanya digondol ke luar negeri. Tak pelak lagi, PT FI menjadi salah satu kepentingan vital Amerika di Indonesia.